PPKM Level 4, Mall Belum Boleh Buka, Resto Dalam Gedung Hanya Take Away

PPKM Level 4, Mall Belum Boleh Buka, Resto Dalam Gedung Hanya Take Away

CIREBON – Instruksi Mendagri (Inmendagri) 24 tahun 2021 menjadi petunjuk pelaksanaan PPKM Level 4, yang terdapat perbedaan dengan Level 3.  

Beberapa aturan nampak berbeda, terutama pada daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 dan 4.

Dalam Poin 4, yang mengatur super market, pasar rakyat hingga toko kelontong diperbolehkan buka. Berikut bunyi ketentuan tersebut:

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Sementara terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum juga diatur. Warung makan/warteg, PKL dan lapak jajanan diperbolehkan buka.

Sedangkan resto/kafe/rumah makan di dalam gedung/toko tertutup baik di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall belum diperbolehkan menerima makan di tempat.

Berikut bunyi ketentuan terkait aturan makan minum di tempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2

(yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: